Untuk menjalankan hal tersebut maka Selain itu, menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat sesuai dengan peraturan undang-undang. Agar tidakOtonomi daerah ini terkategorisasi menjadi beberapa jenis. Tanggungjawab pelaksanaan pemerintahan tetap berada di tanagan pemerintahPembagian Urusan Pemerintahan. Urusan pemerintahan absolut, Urusan pemerintahan absolut sebagaimana dimaksud adalah Urusan Pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat seperti politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi,Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2004. 1. Di dalam negara kesatuan, pemerintah pusat menjalankan kedaulatan tertinggi negara. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Pasal 1 angka 30, Pasal 1 angka 38, Pasal L angka 47 sampai dengan angka 49, Pasal 245 sepanjang terkait dengan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pasal 279, Pasal 285 ayat (2) huruf a angka 1 sampai dengan angka 4, Pasal 288 sampai. undang ditentukan sebagai urusan pemerintahan pusat. Urusan Pemerintah Pusat dan Daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah no. Tata Pemerintahan ialah keseluruhan pranatapenyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren. Pemerintahan Absolut Pemerintah pusat adalah badan tertinggi yang memiliki kekuasaan memerintah dalam suatu negara. Itu artinya pemerintah pusat memegang kekuasaan penuh. (4) Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran. Otonomi daerah di Indonesia adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Urusan Pemerintahan yang lokasinya lintas Daerah provinsi atau lintas negara. Urusan pemerintahan konkuren sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah urusan pemerintahan yang dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi dan Daerah. Desentralisasi adalah peneyerahan urusan pemerintahan dari pemerintah atau daerah tingkat atasnya kepada daerah. Keberadaan NSPK ini sebagaimana diatur dalam Pasal 9 dan 11 sebagai berikut. provinsi dan Daerah provinsi itu dibagi atas Daerah kabupaten dan kota. Apakah yang dimaksud dengan pemerintah pusat? Pemerintah pusat adalah badan tertinggi yang memiliki kekuasaan memerintah dalam suatu negara. Pemerintah Daerah, berdasarkan UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah,. 3. Karena itu, urusan-urusan negara dalam negara kesatuan tetap merupakan suatu kebulatan (eenheid) dan pemegang tertinggi di negara itu adalah pemerintah. Hubungan pusat. Namun, tetap berlandaskan pada aturan dan undang undang yang berlaku. Struktur pemerintah pusat KOMPAS. Apa Itu? Skola. Peningkatan efisiensi dalam segala hal, khususnya penyelenggara pemerintahan, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Pemerintah desa telah diketahui mempunyai hak dalam mengatur dan menjalankan roda pemerintahan rumah tangganya sendiri, di antara beberapa kewenangan desa antara lain : a. Prinsip otonomi nyata. [1] Sumber lain menjelaskan bahwa dekonsentrasi itu merupakan pelimpahan wewenang dari Pemerintah kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah dan/atau kepada instansi. yang oleh Undang-Undang ini ditentukan menjadi urusan Pemerintah Pusat. Pengertian Desentralisasi Menurut Undang-Undang. Urusan Pemerintahan yang penggunanya lintas Daerah provinsi atau lintas negara. Rajawali Press, Jakarta. 3. Tanggal: 2 Oktober 2014. Lembaga Eksekutif adalah, jika legislatif melakukannya, maka badan eksekutif akan membimbingnya. Di lingkungan pusat pemerintahan, hal ini dibina oleh Departement van Verkeer-en-Waterstaat (Dep. 3. com - Urusan pemerintahan absolut adalah urusan pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat. 2. Pemerintah daerah tidak dapat menjalankan wewenang daerah yang berada merupakan wewenang pemerintahan pusat, seperti urusan politik luar negeri, dan sebagainya. urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah tersebut, pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan. Pembagian kekuasaan secara vertikal merupakan pembagian kekuasaan berdasarkan tingkatannya, yaitu pembagian kekuasaan antara beberapa tingkatan pemerintahan. Urusan pemerintahan umum dibuat oleh pemerintah pusat dan dijalankan oleh pemerintah daerah. Urusan Pilihan. (3) Urusan pemerintahan yang menjadi urusan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. 1 Kaho, Josef Riwu, 2003. Pengertian pemerintahan dalam arti luas adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan-badan legislatif, eksekutif, dan. Pemerintah pusat sebagai penyelenggara urusan pemerintahan di tingkat nasional, sementara pemerintah daerah merupakan penyelenggara urusan pemerintahan di daerah. Sejarah; Visi dan Misi. Otonomi Nyata. pemerintah pusat. Singkatnya, dapat. Sentralisasi adalah pengaturan kewenangan dari pemerintah daerah kepada pemerintah pusat untuk mengurusi urusan rumah tangganya sendiri. Dikirim: 19 May 2016, 08:05. mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat. Otonomi daerah adalah penyerahan wewenang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus urusan. Ketiga urusan tersebut akan dijelaskan secara rinci sebagai berikut. Antara Pusat dan Pemerintahan Daerah, pada substansinya memperluas wewenang daerah termasuk di dalamnya mengenai Pelayanan administrasi penanaman modal. samping dipandang sebagai unit organisasi pelaksana pemerintah pusat, pemerintah daerah juga merupakan suatu organisasi mandiri yang mewakili kepentingan masyarakat. com, JAKARTA - Omnibus Law UU Cipta Kerja dinilai membuat pembagian urusan konkuren antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah menjadi tidak relevan. Tentunya untuk mengelompokan urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud didasarkan pada kriteria-kriteria yang diatur dalam ketentuan Pasal 13 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4). 1. Tidak semua urusan pemerintah pusat itu dapat ditangani secara langsung oleh pemerintah pusat secara efisien dan efektif. 32 Tahun 2004. urus 1 v rawat; piara; pelihara; atur: tidak -- , cak tidak terpelihara; tidak terurus; ber·u·rus·an v 1 ada urusan (dengan); berhubungan (dengan): saya tidak mau ~ dengan dia lagi; 2 tersangkut dalam suatu hal (perkara kepolisian dan sebagainya): karena tidak mau membayar utang, ia harus ~ dengan polisi; meng·u·rus v 1 mengatur segala-galanya. Urusan pemerintahan yang lokasinya lintas daerah provinsi atau lintas negara. (3) Urusan pemerintahan konkuren sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Urusan. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Cakupan urusan pemerintahan absolut terdiri dari masalah bidang politik luar negeri, pertanahan, keamanan, yustisi, moneter ,fiskal dan agama. Pasal 18 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah. Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan. S,. 32 Tahun 2004 Pemerintah daerah memiliki fungsi sebagai berikut : Pemerintah daerah adalah sebagai yang mengatur serta yang mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan. Struktur pemerintah pusat. ”. KOMPAS. Prinsip ini menyatakan bahwa pemerintah daerah diberi kewenangan seluas-luasnya untuk menjalankan pemerintahan dalam memajukan daerah. Negara kesatuan memiliki sejumlah kelebihan sebagai berikut: Berbagai kepentingan da urusan dikendalikan oleh pemerintah pusat. Pemerintah daerah merupakan penyelenggara untuk berbagau urusan pemerintahan pusat oleh pemerintahan daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat. . Kementerian Agama dipimpin oleh seorang Menteri Agama (Menag) yang sejak tanggal 23 Desember 2020 dijabat. Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat berdasarkan prinsip-prinsip tersebut di atas telah diatur dalam Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yaitu: Urusan Pemerintahan yang lokasinya lintas daerah provinsi atau lintas negera. Urusan pemerintahan konkuren adalah urusan pemerintahan yang dibagi antara pemerintah pusat dan daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota yang menjadi dasar pelaksanaan otonomi daerah sebagaimana disebutkan dalam Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun. KOMPAS. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Agar berjalan dengan lancar, kita sebagai warga Negara hanya perlu mengikuti wewenang yang sudah ditetapkan. Baik penyerahan maupun pelimpahan urusan dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah Otonom sesungguhnya harus benar-benar diatur secara serius, melihat. Pasal 7:. Implementasi pemerintah ini tentunya membutuhkan tingkat efisiensi dan tingkat efektivitas yang baik. Dasar hukum Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah adalah Pasal 1, Pasal 4, Pasal 5 ayat (1), Pasal 17 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, Pasal 22D ayat (2), dan Pasal 23E ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Melihat pengerian ini, bahwa urusan Konkuren adalah urusan-urusan yang dilaksanakan secara bersama. Menyelenggarakan urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal-usul desa. 2) Asas desentralisasi, adalah penyerahan urusan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah atau dari pemerintah daerah tingkat di atasnya kepada pemerintah daerah tingkat di bawahnya. Daerah memilikiinteraksi dan rekonseptualisasi pemerintahan itu sendiri. Pesisir Selatan, - Pemerintah Pusat dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan konkuren berwewenang untuk menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan dan melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan yang. Kedua kalimat. (3) Urusan pemerintahan konkuren sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Urusan Pemerintahan yang dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi dan Daerah. Devolution to local government. 1. Klasifikasi urusan pemerintahan ini tertuang dalam. Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004, desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus pemerintahan. Dikutip dari buku Pergeseran Garis Politik dan Perundang-undangan Mengenai Pemerintah Daerah (1983) oleh M. bahwa tidak ada perbedaan sifat antara urusan pemerintahan yang diselenggarakan pusat dan yang diselenggarakan oleh daerah. 2. politik luar negeri; b. Jakarta - . KOMPAS. Namun, berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka. Pasal 18 Ayat (2) "Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Tugas. Dekonsentrasi adalah pelimpahan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, kepada instansi vertikal di wilayah tertentu, dan/atau kepada gubernur dan bupati/wali kota sebagai penanggung jawab urusan pemerintahan umum. Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 30 ayat (9) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota; pu·sat n 1 tempat yang letaknya di bagian tengah: Istana Merdeka letaknya di -- kota Jakarta; 2 titik yang di tengah-tengah benar (dalam bulatan bola, lingkaran, dan sebagainya): --bumi; -- lingkaran; 3 pusar; 4 pokok pangkal atau yang menjadi pumpunan (berbagai-bagai urusan, hal, dan sebagainya): perguruan tinggi harus menjadi -- berbagai ilmu pengetahuan; 5 orang yang membawahkan berbagai. Prospek Otonomi Daerah di Negara Republik Indonesia. Dalam pelaksanaan otonomi daerah, pemerintah pusat memiliki tiga fungsi, yaitu: Fungsi layanan. Menurut Undang-Undang No. “Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat” merupakan isi dari pasal 18 ayat 7 UUD 1945. Asas dekonsentrasi adalah sebagian urusan dari pemerintahan yang menjadi wewenang pemerintah pusat pada gubernur. Pemerintah daerah dalam bertugas menyelanggarakan urusan daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang berdasarkan asas otonom dan tugas pembantuan. Ditinjau dari sudut politik terapat perbedaan prinsipill antara federasi dengan. Presiden, wakil presiden, menteri, dan. 3. Secara umum, dekonsentrasi merupakan suatu kegiatan pelimpahan berbagai urusan yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada badan-badan di bawahnya. I. Sementara mengutip buku dengan judul Buku Ajar Hukum Tata Ruang karya Safitri (2021), pemerintah pusat dalam Undang-Undang Penataan Ruang adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan Menteri. Untuk lebih jelasnya, hubungan struktural tersebut dapat kalian lihat pada. Hubungan Antar Pusat dan Daerah Menurut UUD 1945. Pemerintah Daerah yaitu suatu urusan pemerintah oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan juga pembantuan dengan prinsip otonomi yang seluas-luasnya dengan sistem dan juga prinsip NKRI sebagaimana yang dimaksud dalam UUD RI Tahun 1945. Berdasarkan Pasal 1 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat ke pemerintah daerah otonom untuk mengatur dan mengurus segala urusan pemerintahan dalam sistem NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia). Pengertian, Hubungan dan Pembagian Urusan Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah - Indonesia merupakan negara kesatuan yang disebut dengan eenheidstaat, yaitu negara merdeka dan berdaulat yang pemerintahannya diatur oleh pemerintah pusat. . Desentralisasi dalam Konteks NKRI. kekuasaan tertinggi di negara itu adalah pemerintah pusat. Dalam hal ini. Namun, menukil ulasan bertajuk “Harmonisasi Pemerintah Pusat dengan daerah Sebagai Efektifitas Sistem Pemerintahan” dalam Jurnal Legislasi Indonesia (Vol. Dengan kata lain, pengecualian tersebut merupakan bentuk pembatasan dari makna otonomi seluas-luasnya. administrasi di dalam struktur pemerintahan. –Pasal 1 angka 8 4. TUGAS POKOK. Secara ringkas, desentralisasi fiskal berarti penyerahan kewenangan fiskal dari pemerintah pusat kepada pemerintahan daerah. Suatu hal yang esensial dalam pelaksanaan dekonsentrasi ini adalah bahwa urusan atau wewenang yang dilimpahkan itu sepenuhnya menjadi urusan kewenangan pemerintah pusat, hanya saja aparat yang dilimpahi itu semata-mata sebagai pelaksana saja, yang lain sama sekali dengan pengertian asas desentralisasi. Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar meliputi : pendidikan; kesehatan; pekerjaan umum dan penataan ruang; perumahan rakyat dan kawasan permukiman; ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat; dan. Sarundajang dalam bukunya yang berjudul Arus Balik Kekuasaan Pusat ke Daerah, yaitu: · Otonomi Organik, yaitu otonomi menjadi akumulasi urusan yang memiliki peran untuk menentukan ritme dari badan otonom. PENGERTIAN PEMERINTAHAN PUSAT 3. Fungsi pemerintah pusat. Jadi, autonomia. Mengutip dari. pertahanan; c. Pemerintahan Daerah berhak menetapkan peraturan Daerah dan peraturan-peraturan lain untuk. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan. Sementara itu, hubungan fungsional adalah hubungan yang didasarkan pada fungsi masing-masing pemerintahan yang saling memengaruhi dan bergantung satu sama lain. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, pengertian otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Urusan pemerintahan absolut adalah urusan pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat; 2. Artinya, daerah harus dipandang dalam 2 (dua) kedudukan, yaitu: sebagai organ daerah untuk melaksanakan tugas-tugas otonomi; dan sebagai agen pemerintah pusat untuk menyelenggarakan urusan pusat di daerah. Rendra Topan Urusan Pemerintahan Konkuren Leave a comment. Berikut penjelasannya: Sedangkan perbedaan kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah berdasarkan PP No. Arti kata pemerintahan adalah proses, cara, perbuatan memerintah. ditentukan sebagai urusan pemerintahan pusat”. 1. Urusan Pemerintahan Konkuren sebagaiman dimaksud pada ayat (1) adalah Urusan Pemerintahan yang dibagi antara Urusan Pemerintah Pusat dan Daerah Provinsi dan. J. Tidak semua urusan pemerintah pusat itu dapat ditangani secara langsung oleh pemerintah pusat secara efisien dan efektif. Pemerintah daerah dan DPRD menganut asas otonomi. Sama halnya, terdapat bermacam-macam jenis pemerintahan di dunia. Desentralisasi. - 8 -kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang [Pasal 18 (1)] PEMERINTAHAN DAERAH KEPALA PEMERINTAH DAERAH DPRD PEMERINTAHAN DAERAH. URUSAN PEMERINTAHAN WAJIB. Pasal 6 : Cukup jelas. 2008. Urusan pemerintahan yang dilakukan satuan pemerintahan teritorial dekonsentrasi adalah urusan Pusat di daerah. Di lingkungan Pusat Pemerintahan dibina oleh Dep. ini berangkat dari pemikiran bahwa urusan-urusan pemerintahan itu dapat dipilah-pilah dalam berbagai lingkungan satuan pemerintahan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, desentralisasi adalah sistem pemerintahan yang lebih banyak memberikan kekuasaan kepada pemerintah daerah. Konsep otonomi daerah bertujuan untuk meningkatkan partisipasi aktif masyarakat dalam pengambilan keputusan yang mempengaruhi kehidupan mereka. Amanah otonomi seluas luasnya oleh UUD NRI 1945 juga mensyaratkan. Kriteria adalah ukuran yang dipergunakan menjadi dasar dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. 4. Dekonsentrasi adalah pelimpahan sebagian Urusan Pemerintahan yang men jadi kewenangan Pemerintah Pusat. Kelebihan negara kesatuan. Pembagian Urusan Pemerintahan Pusat dan Daerah. Hal mengenai otonomi daerah di Indonesia merupakan sesuatu. Urusan pemerintahan konkuren c. Untuk itu, perlu disusun pemerintahan yang konstitusional atau pemerintahan yang berdasarkan pada. Otonomi daerah adalah penyerahan wewenang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus urusan-urusan tertentu. Konstruksi UUD NRI 1945 tersebut, menurut Pemohon mensyaratkan suatu desentralisasi kewenangan dalam pengelolaan pemerintahan dari pusat ke daerah. UU Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah, dianggap sangat sentralisitis (dalam arti serba pusat); UU nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang lahir diawal reformasi ini, justru dianggap pula lebih desentralistis, sehingga kesan yang terbangun khususnya antara pemerintah provinsi. 1999 tentang kebebasan pers. 1. Urusan pemerintahan konkuren terdiri dari urusan. 11. b. Sementara itu, kompetensi khusus yang diharapkan, Anda dapat menjelaskan: 1. (7) Susunan dan tata cara penyelenggaraan Pemerintahan Daerah diatur dalam undang-undang. Fungsi ini dilakukan untuk mrmrnuhi kebutuhan masyarakat secara merata dan tidak memberatkan antara satu orang dengan yang lain. Pemerintahan pusat terdiri atas perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari presiden dan para pembantu presiden, yaitu wakil presiden, para mentri, dan lembaga-lembaga pemerintahan pusat. 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, desentralisasi didefinisikan sebagai penyerahan urusan pemerintahan oleh. Artinya, kekuasaan dan wewenang pemerintah daerah tidak hanya akan berakhir pada. Dalam artikel ini, ada 3 hal yang akan dibahas, yaitu pemerintahan absolut, pemerintahan. sosial. Pemerintah pusat memiliki beberapa wewenang, seperti yang dijelaskan dalam Pasal 10 Ayat 3 UU No. 25 c. Adapun berdasarkan UU No. UMUM : Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, daerah otonom berhak, berwenang, dan sekaligus berkewajiban mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan kecuali urusan pemerintahan yang menjadi urusan Pemerintah, dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,. bersama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. id diketahui bahwa urusan pemerintahan juga diatur dalam BAB III Pasal 10 Undang-Undang No. Sementara nomos berarti "aturan atau undang-undang". Hal tersebut karena gubernur adalah wakil dari pemerintah pusat.